Jakarta – Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software Association) dan Kepolisian
melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2 tempat di
Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari Kamis (5/4). Penindakan
di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno Supriyanto,
M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI. Penindakan ini
dilakukan dikarenakan adanya laporan dari BSA (Business Software Association) pada tanggal
10 Februari 2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang
mengetahui adanya CD Software Bajakan yang dijual bebas di Mall Ambasador dan
Ratu Plaza di Jakarta. Dalam kegiatan ini berhasil di sita CD Software sebanyak
10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda.
CD software ini biasa di jual oleh para penjual
yang ada di Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan
harga asli software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya. Selain itu,
Penggrebekan ini akan terus dilaksanakan secara rutin tetapi pelaksanaan untuk
penindakan dibuat secara acak/random untuk wilayah di seluruh Indonesia. Salmon
pardede, SH.,M.Si selaku Kepala Sub Direktorat Pengaduan, Direktorat Jenderal
Hak Kekayaan Intelektual, mengatakan bahwa “Dalam penindakan ini para pelaku
pembajakan CD Software ini dikenakan pasal 72 ayat 2 yang berbunyi barang siapa
dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum
suatu ciptaan atau brang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) dan tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam
pemeriksaan tersangka diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan”.
Dengan adanya penindakan ini diharapkan kepada
para pemilik mall untuk memberikan arahan kepada penyewa counter untuk tidak
menjual produk-produk software bajakan karena produk bajakan ini tidak
memberikan kontribusi kepada negara dibidang pajak disamping itu untuk
menghindari kecaman dari United States Trade Representative (USTR) agar
Indonesia tidak dicap sebagai negara pembajak.
sumber : http://www.dgip.go.id/penindakan-hak-cipta-atas-software
kita juga punya nih jurnal mengenai hak cipta, silahkan dikunjungi dan dibaca , berikut linknya
ReplyDeletehttp://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/3633/1/ICT_041.pdf
semoga bermanfaat yaa :)
thanks mba sudah berkunjung :)
ReplyDeleteBrpa lama ya pak ' bu ' untuk mengurus ke HCI itu tentang hak cipta ' soalnya sya bru belajar juga bikin krya lagu ' tmpo hri pernh urus dengn kaka sya ' tpi smpe skrng gk jadi ID card atau sertfkt dri HCI nya ' trmksh sblumnya.
ReplyDelete