Pertanyaan??
Jika saya membeli lagu asli di internet, dan kemudian saya mengunggahnya (upload) ke sebuah situs, dan user lain dapat mendengar di situs tersebut. Tapi, tidak disediakan fitur untuk mengunduh (download) kembali (memperbanyak) apakah pengunggah dan pendengar termasuk melanggar hukum?
Jawaban
Hak atas suatu ciptaan (dalam hal ini lagu) ini disebut sebagai hak cipta. Pasal 1 ayat (1) UUHC menyebutkan bahwa, “Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyakCiptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Sehingga, tanpa izin dari pencipta, pengumuman dan perbanyakan terhadap suatu ciptaan yang dilakukan oleh orang yang tidak memiliki hak untuk itu (bukan pemegang hak cipta) adalah merupakan bentuk pelanggaran hak cipta.
Lagu sebagai suatu ciptaan dilindungi oleh UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UUHC”). Hal ini disebutkan dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d UUHC. Setiap orang yang bukan pemegang hak cipta lagu atau tidak diberikan izin untuk itu tidak seharusnya melakukan pengumuman atau perbanyakan atas suatu lagu.
Yang dimaksud dengan pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain (lihat Pasal 1 ayat (5) UUHC).
Kemudian, yang dimaksud perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer (lihat Pasal 1 ayat (6) UUHC).
Dengan Anda mengunggah lagu tersebut sehingga banyak orang bisa mendengarkannya, hal ini termasuk perbuatan pengumuman. Lebih jauh diuraikan dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) UUHC bahwa yang dimaksud dengan “mengumumkan atau memperbanyak”, termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan Ciptaan kepada publik melalui sarana apa pun.
Dalam lingkup hak cipta, yang dipersoalkan tidak hanya apakah tujuannya untuk komersial atau tidak, tapi juga apakah merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang hak cipta atau tidak. Dengan demikian, walaupun Anda melakukan pengumuman tidak untuk mencari profit/keuntungan, tetapi kalau tindakan itu merugikan kepentingan ekonomis yang wajar dari pemegang hak cipta, maka Anda dapat dianggap melanggar hak cipta. Lebih lanjut dapat di simak dalam artikel Pembajakan Lagu.
Terhadap pelaku pelanggaran hak cipta ini ada pidana yang dapat dikenakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 72 UUHC. Secara khusus terhadap perbuatan mengumumkan dan memperbanyak ciptaan tanpa seizin pencipta atau pemegang hak cipta (melanggar Pasal 2 ayat [1] UUHC), berlaku Pasal 72 ayat (1) UUHC yakni pelakunya dapat dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Jadi, perbuatan yang Anda lakukan adalah pelanggaran hak cipta atas karya lagu dan dapat dikenai pidana sebagaimana tersebut di atas. Sedangkan bagi orang yang mendengarkan lagu yang Anda unggah, dan tidak diberikan fasilitas untuk mengunduh sehingga tidak dimungkinkan orang tersebut memperbanyak lagu tersebut, orang yang mendengarkan tidak dikatakan melanggar hak cipta.
sumber : http://www.hukumonline.com
No comments:
Post a Comment