Jenis Pelanggaran Hak Cipta – Pelanggaran hak cipta secara umum
terjadi apabila suatu produk karya cipta digunakan tanpa izin dari pemilik hak
cipta. Pada bidang komputer, khususnya program atau perangkat komputer close
source (misal produk Microsoft), pembuat program hanya memberi izin menggunakan
perangkat lunak saja. Jadi, apabila Anda membeli CD software tertentu, Anda
hanya membeli izin menggunakan software tersebut. Oleh karena itu, pada setiap
software diberi ketentuan berikut.
a. Lisensi mempunyai ketentuan.
b. Software hanya boleh
diinstal pada satu komputer saja.
c. Dilarang memperbanyak
software untuk keperluan apa pun, namun pembeli diberi hak
untuk membuat satu buah backup copy software tersebut.
d. Dilarang meminjamkan
software tersebut kepada orang lain untuk kepentingan apa pun.
Dengan ketentuan tersebut, Anda
dapat dikatakan melanggar hak cipta perangkat lunak close source apabila:
a. menginstal program pada
komputer lebih dari ketentuan;
b. pinjam-meminjam program
komputer dan menginstalnya; atau
c. menggandakan atau
memperbanyak program.
Hak Kekayaan Industri
a. Hak Paten
Hak paten adalah hak eksklusif
yang diberikan negara kepada inventor di bidang teknologi untuk waktu tertentu
melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakannya (Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang
Paten).
b. Merek
Merek merupakan tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang mempunyai daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
Tentang Merek).
c. Desain Industri
Desain industri adalah suatu
kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna , atau garis
dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua
dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang
Desain Industri).
d. Desain Tata Letak
Desain tata letak merupakan
kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen dan
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut dimaksudkan untuk persiapan
pembuatan sirkuit terpadu (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain
Tata Letak dan Sirkuit Terpadu Pasal 1 Ayat 2).
e. Sirkuit Terpadu
Sirkuit terpadu adalah suatu
produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat berbagai
elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif,
yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di
dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi
elektronik (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak dan
Sirkuit Terpadu Pasal 1 Ayat 1).
f. Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi
yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai
nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya
oleh pemilik rahasia dagang.
Hak kekayaan intelektual dalam
teknologi informasi tidak dapat lepas dari HAKI tentang perangkat lunak. Di
Indonesia, HAKI perangkat lunak (HAKI PL) termasuk kategori hak cipta
(copyright). Berdasarkan ketentuan penggunaannya, perangkat lunak dapat dibagi
menjadi delapan kategori berikut.
a. Perangkat Lunak
Komersil
Perangkat lunak komersil
merupakan perangkat lunak yang dikembangkan untuk tujuan komersil atau
memperoleh keuntungan. Sebagian besar perangkat lunak komersil merupakan
perangkat lunak berpemilik. Apabila Anda menggunakan perangkat jenis tersebut,
Anda harus membayar lisensinya.
Di Indonesia, penggunaan
perangkat lunak komersil sangat banyak. Meskipun begitu, kebanyakan pengguna
menggunakan perangkat lunak yang tidak asli. Jumlah pengguna perangkat lunak
palsu (bajakan) di Indonesia lebih dari 60%. Pada umumnya, pembajakan tersebut
dilakukan akibat tingginya harga perangkat lunak.
Perangkat lunak komersil juga
sering disebut close software.
Beberapa perangkat lunak kategori close software yaitu:
1) operating system ( contoh Microsoft Windows),
2) bahasa pemrograman,
contohnya Visual Basic,
ASP, dan Pascal,
3) web browser, contohnya Internet Explorer dari Microsoft,
4) aplikasi grafis, contohnya CorelDraw dan Photoshop,
5) aplikasi perkantoran,
contohnya MS Office,
6) antivirus, contohnya McAfee dan Norton Antivirus,
7) permainan atau game, contohnya FIFA 2006, Spiderman, dan Winning Eleven.
b. Perangkat Lunak
Berpemilik
Perangkat lunak kategori
berpemilik adalah perangkat lunak yang tidak bebas ataupun semibebas. Anda
dapat menggunakan, mengedarkan, dan memodifikasi perangkat kategori tersebut
apabila mendapat izin pemiliknya.
c. Perangkat Lunak
Semibebas
Perangkat lunak semibebas
merupakan kategori perangkat lunak yang dapat Anda gunakan, salin, dan
modifikasi untuk keperluan tertentu. Keperluan tertentu misalnya untuk
pendidikan. Untuk kepentingan yang lain belum tentu diizinkan.
d. Public Domain
Perangkat lunak public domain merupakan
kategori perangkat lunak tanpa hak cipta. Tanpa hak cipta bukan berarti tidak
ada yang menciptakan. Contoh tanpa hak cipta adalah apabila suatu perangkat
lunak telah habis waktu hak ciptanya (kadaluwarsa).
e. Freeware
Batasan perangkat lunak freeware sampai saat ini
belum begitu jelas. Hanya secara umum, sifat perangkat lunak tersebut dapat
didistribusikan dengan bebas tetapi tanpa pemodifikasian. Selain itu kode
program perangkat lunak kategori tersebut tidak tersedia.
f. Shareware
Perangkat lunak kategori shareware dapat
didistribusikan secara bebas. Akan tetapi, apabila digunakan secara
terus-menerus, pengguna harus mendapat lisensi (membayar). Pada praktiknya, ada
penggunatidak membayar lisensi dan tidak peduli terhadap lisensi yang ada pada
ketentuan perangkat lunak tersebut.
g. General public license (GPL)
GPL merupakan ketentuan
pendistribusian tertentu untuk melakukan copy
left (kebalikan copyright).
GPL memberi hak kepada orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan dengan
syarat jika memodifikasi dan membuat turunannya harus mempunyai lisensi yang
sama. Hal ini dikarenakan meskipun bersifat bebas, GPL mempunyai lisensi.
h. Opensource
Perangkat lunak kategori opensource atau sumber
terbuka adalah perangkat lunak yang kode sumbernya (source code) dapat diketahui orang lain.
Sebenarnya opensource merupakan
nama dagang untuk free
software.
Tujuan free software adalah untuk
memberi masyarakat perangkat lunak gratis. Open
source dan free
software merupakan istilah yang sama. Istilah tersebut muncul pada
tahun 1998.
Berikut beberapa perangkat
lunak yang masuk kategori open
source atau free
software.
a. Operating system atau sistem operasi, contohnya
LINUX atau
GNU/LINUX, FreeBSD, dan GNUBSD.
b. Bahasa pemrograman,
contohnya GNU C/C++, Perl,
Phyton, dan Tcl.
c. Sistem Window, contohnya X window dan Xfree86.
d. Web browser, contohnya Mozilla Firefox, Opera,
dan Netscape.
e. Desktop, contohnya GNOME, KDE, GNUStepXfee, dan
IGOS.
f. Aplikasi, contohnya ABIword,
dan GNU Image Manipulation.
g. Aplikasi perkantoran,
contohnya OpenOffice dan Koffice.
h. Server, contohnya Samba, Apache,
PhP, Zope, MySQL,
dan PostgreSQL.
sumber : http://budisma.web.id/
100100111101010100010
ReplyDelete