Berbicara mengenai Hak Cipta di Indonesia
sebenarnya sedikti mengulik benak saya, betapa tidak dengan budaya kita yang
seperti sekarang ini seakan-akan tidak pernah bisa menghargai yang namanya hak
cipta, sebagai contoh adalah dalam bidang seni, begitu maraknya piracy yang
dianggap seperti lumrah oleh masyarakat kita. Hasil kerja para pekerja seni
seperti sulit dalam mendapatkan imbalan materi, dalam kasus album music, orang
cenderung lebih suka mendownload mp3 secara free diban
ding membeli originalnya.
Hal ini berhubungan dengan hak cipta di bidang IT karena “produk” tidak original tersebut didapat melalui dunia IT. Sebagai perbandingan saja di Amerika sebuah karya yang didaftarkan hak ciptanya akan dilindungi seumur hidup si pencipta ditambah 50 tahun setelah si pencipta tersebut meninggal, dan hak patennya berumur 20 tahun, ini sama halnya juga yang diterapkan di Indonesia. Lalu sebagai contoh hak cipta di dunia IT yaitu Dalam perangkat lunak selain karya asli yang dilindungi juga karya turunan (derivasi) tetap dilindungi. Misal yang membuat kode plugin php exec di WordPress harus mengikuti aturan redistribusi yang berlaku pada WordPress, dan WordPress mengikuti aturan PHP dan PHP memiliki lisensi Open Source. Dengan kata lain Priyadi harus tunduk terhadap aturan Open Source dalam meredistribusikan kodenya, karena karya tersebut bersifat turunan.
ding membeli originalnya.
Hal ini berhubungan dengan hak cipta di bidang IT karena “produk” tidak original tersebut didapat melalui dunia IT. Sebagai perbandingan saja di Amerika sebuah karya yang didaftarkan hak ciptanya akan dilindungi seumur hidup si pencipta ditambah 50 tahun setelah si pencipta tersebut meninggal, dan hak patennya berumur 20 tahun, ini sama halnya juga yang diterapkan di Indonesia. Lalu sebagai contoh hak cipta di dunia IT yaitu Dalam perangkat lunak selain karya asli yang dilindungi juga karya turunan (derivasi) tetap dilindungi. Misal yang membuat kode plugin php exec di WordPress harus mengikuti aturan redistribusi yang berlaku pada WordPress, dan WordPress mengikuti aturan PHP dan PHP memiliki lisensi Open Source. Dengan kata lain Priyadi harus tunduk terhadap aturan Open Source dalam meredistribusikan kodenya, karena karya tersebut bersifat turunan.
Lalu bagaimana mengenai
peratuaran hak cipta di negara kita ini?? Berikut ini adalah UU hak cipta di
Indonesia
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif
bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa
mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi
dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang
lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan
yang bersifat komersial.
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini
Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan
sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer,
pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil
karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato,
dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat
untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan
atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal,
tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala
bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni
patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h petai. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya
lain dari hasil pengaliwujudan.
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak
dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau
Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau
Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas
nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik
dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu
sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual
baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan
surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus
disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan
syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap
sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak
lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan
laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak
lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau
di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak
lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata
untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau
pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan
bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan
para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan
selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau
proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau
pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan
aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan
berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti
Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan
cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan
semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 16
(1) Untuk kepentingan
pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan,
terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah
mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak
Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan
tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak
Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk
menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik
Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang
bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk
melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang
Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya
tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak
diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu
belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
b. 5 (lima) tahun sejak
diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak
di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak
diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah
diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan tentang tata
cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27
Kecuali
atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta
tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi
Pasal 28
(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi
tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua
peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang
berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut
mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik
sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua
hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal,
tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa,
seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan
atau tanpa teks;
f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato
dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir,
saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung
hingga50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk Ciptaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta
berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung
hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
Pasal 30
(1) Hak
Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil
pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali
diumumkan
(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku
selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh
suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali
diumumkan.
BAB V
LISENSI
Pasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak
memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk
melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kecuali diperjanjikan
lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu
Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti
kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta
oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman
kepada kesepakatan organisasi profesi.
Pasal 46
Kecuali
diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau
memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 47
(1) Perjanjian Lisensi
dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan
perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan
usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(2) Agar dapat mempunyai
akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di
Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi
yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi
diatur dengan Keputusan Presiden.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan
sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp
1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan
sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu
Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan
sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu
Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau
Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24
atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan
sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima
puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan
sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima
puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Banyak kan?? Tapi yang
tertulis di UU ini seakan implementasinya nol besar, jangan terlalu jauh apakah
software yang anda pakai adalah yang asli???
BAGI YANG BERMINAT PEMBELIAN KLIK BELI
DVD PANDUAN UNTUK USAHA CETAK FOTO
BAGI YANG BERMINAT PEMBELIAN KLIK BELI
No comments:
Post a Comment