Peluang Usaha

Sunday, November 11, 2012

Jenis Lisensi Software dan Perlindungan Hak Ciptanya

sumber :
kompasiana.com


Proprietary software adalah nama lain untuk non free sofware. Dahulu sofwere berbayar itu dibagi dua yaitu “semi-free sofwere” dimana kita masih memiliki hak untuk memodifikasi source codenya dan mendistribusikannya secara tidak komersil dan proprietary sofware yang kita tidak bisa memodifikasi source code dan mendistribusikanya.
Komersial Sofware
Komersial Software adalah software yang dikembangkan oleh perusahaan dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Pengertian Software “Komersial” dan Sofware “Proprietary” itu pengertian yang sangat berbeda. Kebanyakan sofware komersil adalah software proprietary, tetapi ada juga software komersial yang bersifat free, dan ada juga sofware non komersial yang bersifat tidak free sofware.
Freeware

Istilah “Freeware” tidak memiliki definisi yang jelas, tetapi umumnya freeware ini mengijinkan untuk mendistribusikan tetapi tidak memiliki izin untuk memodifikasinya (Source Codenya tidak tersedia). Freeware itu bukan merupakan free software. Jadi istilah freeware jangan digunakan untuk free software.
Free Software
Free Software mengijinkan seseorang untuk menggunakan, mengkopi, mendistribusikan dan memodifikasinya. Software ini bersifat gratis. Free software itu menghendaki source codenya tersedia.
Open Source Software
Istilah open source software digunakan oleh beberapa orang untuk memaksudkan dalam kategori free software. Perbedaan antra Free Software dengan Opens source Software kecil saja, intinya hampir semua free software adalah open source, dan hampir semua open source sofware adalah free. Namun, istilah free software itu lebih baik, karena untuk menggambarkan freedom (kebebasan) daripada “opensource”.
Public domain software
Adalah sofware yang tidak memiliki hak cipta (copyright) dan source codenya itu bersifat publik domain, namun dalam beberapa kasus program executablenya bersifat publik domain namun source kodenya tidak tersedia. Maka untuk kasus ini, ini bukan merupakan free software karena free software membutuhkan akses kepada source codenya. Sementara itu, kebanyakan free software tidak tersedia dalam bentuk publik domain. Kebanyakan free software itu dilindungi hak cipta (Copyright). Namun pemilik Hak Cipta Free software ini memberikan izin kepada orang lain untuk menggunakannnya secara bebas dengan menggunakan lisensi free software.
Terkadang orang-orang menggunakan istilah publik domain untuk mengartikan free atau tersedia gratis. Bagaimanapun publik domain itu adalah istilah hukum yang berarti tidak memiliki hak cipta.
(Sumber : Diterjemahkan dari : Categories of free and non-free software, Free Software Foundation, Inc. 2010)
Hak Cipta (Copyright) Sofware
Berdasarkan UU Hak Cipta UU No 19 tahun 2002, mengenai ciptaan yang dilindungi pada Pasal 12 (1) dinyatakan bahwa program komputer (software) itu termasuk hak cipta yang dilindungi. Adapun berdasarkan Pasal 30 (1) Program Komputer Sofware itu masa waktu perlindungannya adalah selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. Jika merujuk kepada UU Hak Cipta UU No 19 tahun 2002 ini, maka Sofware yang memiliki hak cipta itu terdiri dari : Proprietary software, Komersial Sofware. Maka seseorang yang mendistribusikannya dan menkopinya bisa dinyatakan melanggar Hak Cipta.
Oleh karena itu, bagi para programer bisa memiliki pilihan terhadap software yang dibuatnya apakan akan menjadikan free software ataukah proprietary software dan komersial software. Namun, menurut hemat saya, untuk programer yang bergerak di ranah sosial seperti pendidikan, kesehatan. Seorang programer bisa membuat lisensi free softaware terhadap program yang dibuatnya, terutama untuk di negara-negara berkembang seperti Indonesia agar bisa memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat banyak. Namun, bagi perusahaan yang bergerak di sektor bisnis bisa juga mendaftarkan lisensi komersial dan proprietary software terhadap program yang dibuatnya, hal ini sebagai cara untuk mengganti biaya riset pembuatan sofware tersebut. Maka perusahaan yang mendaftarkan softwarenya untuk dilindungi hak ciptanya (Copyright) akan mendapatkan perlindungan Hak Cipta selama 50 tahun semenjak pertama kali diumumkan

Ingin Punya Usaha Cetak foto ? Mampir Disini

DVD PANDUAN UNTUK USAHA CETAK FOTO







BAGI YANG BERMINAT PEMBELIAN KLIK BELI


.

3 comments:

  1. lumayan untuk nubi..
    keep posting!

    ReplyDelete
  2. ijin Berbagi info penting::
    Untuk mendapatkan konsumen yang loyal,kita harus selalu mengedepankan innovation. namun besarnya biaya untuk menebus sebuah innovation tanpa adanya perlindungan hukum terhadap merek merupakan langkah yang sia-sia,
    coba anda bayangkan berapa banyak waktu,tenaga,fikiran,bahkan uang yang terbuang demi tercapainya innovation sebuah merek.bagaimana rasanya jika merek tersebut di palsukan oleh competitors anda? Kesadaran akan pentingnya mendaftarkan merek dagang merupakan bukti nyata keseriusan anda dalam membangun sebuah business.

    Gratis pendaftaran merek,desain Industri,Hakcipta di www.ipbranding.co cukup dengan memesan desain logo,icon,symbol,design packaging, uniform,t-shirt promo,dll.kami juga menyediakan jasa pendaftaran barcode gs1system, pembuatan website serta maintenancenya.

    hotline:: 085.6789.7272/0888.0600.7504
    PIN BB:: 32744CC7
    Support by :: www.ipindo.com konsultan hki terdaftar.
    *syarat&ketentuan;berlaku.

    ReplyDelete
  3. Thanks buat smua commentnya ... :)

    ReplyDelete

MENGHARGAI KARYA HAK CIPTA TIK

Etika dan moral perlu diterapkan dalam hubungan dengan masalah perangkat lunak, yang pada dasarnya merupakan hak cipta seseorang. ...