Etika dan moral perlu diterapkan dalam hubungan dengan masalah
perangkat lunak, yang pada dasarnya merupakan hak cipta seseorang.
1.
HAK CIPTA PERANGKAT LUNAK
Hak
cipta (menurut undang-undang hak cipta no.19 tahun 2002 pasal 2) merupakan hak
eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak penciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan
dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut pengaturan perundang-undangan
yang berlaku.
Perangkat
lunak adalah sekumpulan perintah yang ditulis berdasarkan bahasa pemrograman
yang dimengerti oleh komputer sehingga perangkat lunak tersebut mampu
menginstruksikan perintah tertentu yang akan dikerjakan oleh komputer.
Perangkat
lunak dan komputer tidak dapat dipisahkan karena komputer akan bekerja apabila
ada perangkat lunak yang ditulis oleh seorang pemrogram (programmer).
Menciptakan perangkat lunak bukan meruapakan pekerjaan yang mudah karena banyak
sekali aturan-aturan dan kemampuan intelektual yang dibutuhkan dari seorang
analisis sistem (system analyst) dan pemrogram. Oleh karena itulah, dengan
diberlakukannya Undang-Undang Hak Cipta, hasil kerja seorang analis sistem dan
pemrogram dapat dilindungi.
2.
UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
Undang-undang
yang melindungi hak cipta seseorang adalah Undang-Undang no.19 tahun 2002 yang
terdiri atas 15 bab dan 78 pasal. Berikut adalah kutipan dari Undang-Undang Hak
Cipta.
Pasal
2
(1)
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah
suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut pengaturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
49
(1)
Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain
yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara
dan atau gambar pertunjukannya.
(2)
Produser rekaman suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau
melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan atau menyewakan
karya rekaman suara atau rekaman bunyi.
Pasal
72
(1)
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan (2) di pidana dengan
pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda
paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling
lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar
rupiah).
(2)
Barang siapa dengan sengaja, manyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual
kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak
Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
palang lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
(3)
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk
kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
(Sumber:
Undang-Undang Perlindungan HAKI, Indonesia Legal Center Publishing, 2005)
Berikut
adalah aturan pengutipan dan penyalinan yang tidak melanggar undang-undang :
Pengutipan
ciptaan pihak lain sampai sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari kesatuan
yang bulat tiap ciptaan yang dikutip sebagai bahan untuk menguraiakan masalah
yang dikemukakan.
Pembuatan
salinan cadangan suatu Program Komputer atau Komputer Program oleh pemilik
Program Kmputer atau Komputer Program yang dilakukan semata-mata untuk
digunakan sendiri (Undang-Undang No.7 tahun 1987).
3.
MENGHARGAI KREASI ORANG LAIN.
Kreasi
adalah hasil karya.hasil karya orang lain harus dihargai.contohnya anda
ditugaskan untuk membuat progam komputer (perangkat lunak) tetapi ada teman
anda yang menconteknya dan mengumpulkan tugas anda pada guru tersebut.
Bagaimana perasaan anda? pasti anda sangat kecewa.maka dari itu seseorang harus
bisa menghargai hasil karya orang lain. Dibawah ini adalah beberapa cara
menghargai hasil karya orang lain yang berhubungan dengan prengkat lunak
(software).
A.
Menghindari pengkopian secara tidak sah (Ilegal Copy)
Istilah
copy dalam konteks teknologi informasi adalah merekam suatu dokumen atau progam
dari satu medium ke medium lainnya, contoh: dari hard disk ke CD.Ayat yang
mengatur tentang hal ini dapat dilihat dalam undang udang no.19 tahun 2002 Bab
II tentang hak cipta Pasal 15 a dan d yang berbunyi
Pasal
15
Dengan
syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap
sebagai pelanggaran hak cipta :
a.
Penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan,penelitian,penulisan
karya ilmiah,penyusunan laporan,penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah
dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta
d
Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu penetahuan,seni, sastra dalam huruf
raille guna keperluan tuna netra,kecuali jika perbanyakan itu bersifat
komersial.
Mengopi
perangkat lunak secara tidak syah berarti memperbayak hasil kreasi orang lain
tnpa seoengetahuan orangnya. Contoh : PEmbajakan perangkat lunak sitem op[erasi
(operating system).
B.
Menghindari pengubahan program orang lain
Terkadang
untuk mencaopai pekerjaannya dalam membuat suatu perangkat lunak,seorang
pemrogram (programmer) mengubah atau memodifikasi program orang lain.pemrogram
tersebut mengubah kode-kode atau perintah yang ditulis dalam bahasa
pemrogram.perubahan yamg dilakukam biasanya adalah perubahan tata letak atau
antarmuka tampilan dari perangkat lunak tersebut.
BAGI YANG BERMINAT PEMBELIAN KLIK BELI
.
DVD PANDUAN UNTUK USAHA CETAK FOTO
BAGI YANG BERMINAT PEMBELIAN KLIK BELI
.
sumber : http://chachut.blogdetik.com/2009/11/24/menghargai-karya-hak-cipta-tik/