Peluang Usaha

Monday, November 12, 2012

MENGHARGAI KARYA HAK CIPTA TIK



Etika dan moral perlu diterapkan dalam hubungan dengan masalah perangkat lunak, yang pada dasarnya merupakan hak cipta seseorang.

1. HAK CIPTA PERANGKAT LUNAK
Hak cipta (menurut undang-undang hak cipta no.19 tahun 2002 pasal 2) merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak penciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut pengaturan perundang-undangan yang berlaku.
Perangkat lunak adalah sekumpulan perintah yang ditulis berdasarkan bahasa pemrograman yang dimengerti oleh komputer sehingga perangkat lunak tersebut mampu menginstruksikan perintah tertentu yang akan dikerjakan oleh komputer.
Perangkat lunak dan komputer tidak dapat dipisahkan karena komputer akan bekerja apabila ada perangkat lunak yang ditulis oleh seorang pemrogram (programmer). Menciptakan perangkat lunak bukan meruapakan pekerjaan yang mudah karena banyak sekali aturan-aturan dan kemampuan intelektual yang dibutuhkan dari seorang analisis sistem (system analyst) dan pemrogram. Oleh karena itulah, dengan diberlakukannya Undang-Undang Hak Cipta, hasil kerja seorang analis sistem dan pemrogram dapat dilindungi.

2. UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
Undang-undang yang melindungi hak cipta seseorang adalah Undang-Undang no.19 tahun 2002 yang terdiri atas 15 bab dan 78 pasal. Berikut adalah kutipan dari Undang-Undang Hak Cipta.
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut pengaturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 49
(1) Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan atau gambar pertunjukannya.
(2) Produser rekaman suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyi.
Pasal 72
(1) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan (2) di pidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
(2) Barang siapa dengan sengaja, manyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara palang lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(Sumber: Undang-Undang Perlindungan HAKI, Indonesia Legal Center Publishing, 2005)
Berikut adalah aturan pengutipan dan penyalinan yang tidak melanggar undang-undang :
Pengutipan ciptaan pihak lain sampai sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari kesatuan yang bulat tiap ciptaan yang dikutip sebagai bahan untuk menguraiakan masalah yang dikemukakan.
Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer atau Komputer Program oleh pemilik Program Kmputer atau Komputer Program yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri (Undang-Undang No.7 tahun 1987).

3. MENGHARGAI KREASI ORANG LAIN.
Kreasi adalah hasil karya.hasil karya orang lain harus dihargai.contohnya anda ditugaskan untuk membuat progam komputer (perangkat lunak) tetapi ada teman anda yang menconteknya dan mengumpulkan tugas anda pada guru tersebut. Bagaimana perasaan anda? pasti anda sangat kecewa.maka dari itu seseorang harus bisa menghargai hasil karya orang lain. Dibawah ini adalah beberapa cara menghargai hasil karya orang lain yang berhubungan dengan prengkat lunak (software).
A. Menghindari pengkopian secara tidak sah (Ilegal Copy)
Istilah copy dalam konteks teknologi informasi adalah merekam suatu dokumen atau progam dari satu medium ke medium lainnya, contoh: dari hard disk ke CD.Ayat yang mengatur tentang hal ini dapat dilihat dalam undang udang no.19 tahun 2002 Bab II tentang hak cipta Pasal 15 a dan d yang berbunyi
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta :
a. Penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan,penelitian,penulisan karya ilmiah,penyusunan laporan,penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta
d Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu penetahuan,seni, sastra dalam huruf raille guna keperluan tuna netra,kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial.
Mengopi perangkat lunak secara tidak syah berarti memperbayak hasil kreasi orang lain tnpa seoengetahuan orangnya. Contoh : PEmbajakan perangkat lunak sitem op[erasi (operating system).
B. Menghindari pengubahan program orang lain
Terkadang untuk mencaopai pekerjaannya dalam membuat suatu perangkat lunak,seorang pemrogram (programmer) mengubah atau memodifikasi program orang lain.pemrogram tersebut mengubah kode-kode atau perintah yang ditulis dalam bahasa pemrogram.perubahan yamg dilakukam biasanya adalah perubahan tata letak atau antarmuka tampilan dari perangkat lunak tersebut.

                            DVD PANDUAN UNTUK USAHA CETAK FOTO






BAGI YANG BERMINAT PEMBELIAN KLIK BELI


.




sumber : http://chachut.blogdetik.com/2009/11/24/menghargai-karya-hak-cipta-tik/

Jenis Pelanggaran Hak Cipta


  Jenis Pelanggaran Hak Cipta – Pelanggaran hak cipta secara umum terjadi apabila suatu produk karya cipta digunakan tanpa izin dari pemilik hak cipta. Pada bidang komputer, khususnya program atau perangkat komputer close source (misal produk Microsoft), pembuat program hanya memberi izin menggunakan perangkat lunak saja. Jadi, apabila Anda membeli CD software tertentu, Anda hanya membeli izin menggunakan software tersebut. Oleh karena itu, pada setiap software diberi ketentuan berikut.
a. Lisensi mempunyai ketentuan.
b. Software hanya boleh diinstal pada satu komputer saja.
c. Dilarang memperbanyak software untuk keperluan apa pun, namun pembeli diberi hak untuk membuat satu buah backup copy software tersebut.
d. Dilarang meminjamkan software tersebut kepada orang lain untuk kepentingan apa pun.
Dengan ketentuan tersebut, Anda dapat dikatakan melanggar hak cipta perangkat lunak close source apabila:
a. menginstal program pada komputer lebih dari ketentuan;
b. pinjam-meminjam program komputer dan menginstalnya; atau
c. menggandakan atau memperbanyak program.

aturan copas artikel

Sebagai seorang blogger tentu saja kita ingin menjadi yang terbaik dengan cara yang baik pula, walaupun terkadang masih banyak blogger yang masih menggunakan pedoman “Cara Pintas di Anggap Pantas” dengan cara menyalahi aturan bahkan melakukan pelanggaran hak cipta blogger dengan cara melakukan copas artikel.

Sunday, November 11, 2012

Jenis Lisensi Software dan Perlindungan Hak Ciptanya

sumber :
kompasiana.com


Proprietary software adalah nama lain untuk non free sofware. Dahulu sofwere berbayar itu dibagi dua yaitu “semi-free sofwere” dimana kita masih memiliki hak untuk memodifikasi source codenya dan mendistribusikannya secara tidak komersil dan proprietary sofware yang kita tidak bisa memodifikasi source code dan mendistribusikanya.
Komersial Sofware
Komersial Software adalah software yang dikembangkan oleh perusahaan dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Pengertian Software “Komersial” dan Sofware “Proprietary” itu pengertian yang sangat berbeda. Kebanyakan sofware komersil adalah software proprietary, tetapi ada juga software komersial yang bersifat free, dan ada juga sofware non komersial yang bersifat tidak free sofware.
Freeware

Saturday, November 10, 2012

hak cipta film pribadi


Berbagi film tanpa izin si empunya hak cipta ternyata bisa berbuntut panjang. Karena melakukan hal tersebut, Cormelian Brown dari Delaware dan Kywan Fisher dari Virginia, AS, masing-masing harus membayar denda 1,5 juta dollar AS atau sekitar Rp 14,2 miliar. Pasalnya, mereka mengunggah (upload) film porno bertema gay ke situs file sharing—antara lain Gay- Torrents.net—tanpa persetujuan Flava Works yang memegang hak atas konten terkait. Keduanya dijatuhi denda maksimal 150.000 dollar AS untuk tiap film

Wednesday, November 7, 2012

Langkan -Langkah Pendaftaran Ciptaan

                                 Permohonan Pendaftaran

 Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran ciptaan dan mencatatnya dalam daftar umumciptaan.        Daftar umum ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari ciptaan yang didaftar. Permohonan diajukan kepada Direktorat Jenderal dengan surat rangkap dua yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai contoh ciptaan atau penggantinya.
1.Dalam daftar umum ciptaan dimuat hal-hal berikut.
2.Nama pencipta dan pemegang hak cipta.
3.Tanggal penerimaan surat permohonan.
4.Tanggal lengkapnya persyaratan.
5.Nomor pendaftaran ciptaan.
Pendaftaran ciptaan dianggap telah dilakukan pada saat diterimanya permohonan oleh Direktorat Jenderal dengan lengkap. Pemindahan hak atas pendaftaran ciptaan, yang terdaftar dalam satu nomor, hanya diperkenankan jika seluruh ciptaan yang terdaftar itu dipindahkan haknya kepada penerima hak .

                                      Syarat-syarat Permohonan

1.Pendaftaran Ciptaan
2.Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap dua (formulir dapat diminta secara cuma-cuma di Kantor   
   DJHKI), lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas meterai Rp6.000.
3.Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan hal-hal berikut.
  o Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
  o Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta (nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa),        
     jenis dan judul ciptaan.
  o Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
  o Uraian ciptaan rangkap tiga.
4.Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan.
5.Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa foto kopi KTP atau  
   paspor
6.Jika pemohon badan hukum, di surat permohonannya harus dilampirkan turunan resrni akta pendirian 
   badan hukum tersebut.
7.Melampirkan surat kuasa, jika permohonan ter-sebut diajukan oleh seorang kuasa beserta bukti 
   kewarganegaraan kuasa tersebut.
8.Jika permohonan tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, untuk keperluan permohonan pendaftaran 
   ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah Rl.
9.Jika permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, 
   nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon.
10.Melampirkan bukti pemindahan hak jika ciptaan tersebut telah dipindahkan.
11.Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya.
12.Membayar biaya permohonan pendaftaran ciptaan sebesar Rp75.000, dan khusus untuk permohonan 
    pendaftaran ciptaan program komputer sebesar Rp150.000


sumber :http://hakintelektual.com

Sunday, November 4, 2012

Aspek Hukum Unggah Lagu di Internet

                                  Pertanyaan??
Jika saya membeli lagu asli di internet, dan kemudian saya mengunggahnya (upload) ke sebuah situs, dan user lain dapat mendengar di situs tersebut. Tapi, tidak disediakan fitur untuk mengunduh (download) kembali (memperbanyak) apakah pengunggah dan pendengar termasuk melanggar hukum?
Jawaban


Hak atas suatu ciptaan (dalam hal ini lagu) ini disebut sebagai hak cipta. Pasal 1 ayat (1) UUHC menyebutkan bahwa, “Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyakCiptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”


Sehingga, tanpa izin dari pencipta, pengumuman dan perbanyakan terhadap suatu ciptaan yang dilakukan oleh orang yang tidak memiliki hak untuk itu (bukan pemegang hak cipta) adalah merupakan bentuk pelanggaran hak cipta.



Pelanggaran Hak Cipta Software Masih Tinggi


SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan Justisiari P Kesumah mengungkapkan pelanggaran hak cipta terhadap perangkat lunak (software) di Indonesia masih tinggi.

Bentuk pelanggarannya pun beragam, dari kegiatan memperbanyak secara ilegal, penggunaan software tanpa lisensi yang cukup oleh individu dan perusahaan untuk kegiatan komersial, hingga pemasangan software oleh penjual hardware yang tidak dilengkapi lisensi sah.

''Berdasarkan data International Data Corporation (IDC) yang dirilis April 2012, Indonesia masih menempati peringkat ke-11 dengan jumlah peredaran software) bajakan sebesar 86%,'' papar Justisiari di acara sosialisasi Program mal IT bersih di Yogyakarta, Senin (9/7).

Menurutnya, nilai kerugian yang diderita mencapai US$1,46 miliar atau Rp12,8 triliun.

Tingginya angka pembajakan berdampak negatif terhadap negara, antara lain, potensi penerimaan negara yang hilang di sektor pajak, hilangnya peluang kerja, kurangnya kreativitas membuat software sendiri, serta menurunnya daya saing bagi industri kreatif di Indonesia dari negara-negara yang menjadi mitra dagang Indonesia. (Antara/OL-14)


sumber : http://www.mediaindonesia.com

Friday, November 2, 2012

contoh kasus penindakan pelanggaran hak cipta software


Jakarta – Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software Association) dan Kepolisian melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2 tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari Kamis (5/4). Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno Supriyanto, M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI. Penindakan ini dilakukan dikarenakan adanya laporan dari BSA  (Business Software Association) pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya CD Software Bajakan yang dijual bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam kegiatan ini berhasil di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda.

Thursday, November 1, 2012

hak cipta di indonesia


Berbicara mengenai Hak Cipta di Indonesia sebenarnya sedikti mengulik benak saya, betapa tidak dengan budaya kita yang seperti sekarang ini seakan-akan tidak pernah bisa menghargai yang namanya hak cipta, sebagai contoh adalah dalam bidang seni, begitu maraknya piracy yang dianggap seperti lumrah oleh masyarakat kita. Hasil kerja para pekerja seni seperti sulit dalam mendapatkan imbalan materi, dalam kasus album music, orang cenderung lebih suka mendownload mp3 secara free diban
ding membeli originalnya.

MENGHARGAI KARYA HAK CIPTA TIK

Etika dan moral perlu diterapkan dalam hubungan dengan masalah perangkat lunak, yang pada dasarnya merupakan hak cipta seseorang. ...