Peluang Usaha

Sunday, November 4, 2012

Pelanggaran Hak Cipta Software Masih Tinggi


SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan Justisiari P Kesumah mengungkapkan pelanggaran hak cipta terhadap perangkat lunak (software) di Indonesia masih tinggi.

Bentuk pelanggarannya pun beragam, dari kegiatan memperbanyak secara ilegal, penggunaan software tanpa lisensi yang cukup oleh individu dan perusahaan untuk kegiatan komersial, hingga pemasangan software oleh penjual hardware yang tidak dilengkapi lisensi sah.

''Berdasarkan data International Data Corporation (IDC) yang dirilis April 2012, Indonesia masih menempati peringkat ke-11 dengan jumlah peredaran software) bajakan sebesar 86%,'' papar Justisiari di acara sosialisasi Program mal IT bersih di Yogyakarta, Senin (9/7).

Menurutnya, nilai kerugian yang diderita mencapai US$1,46 miliar atau Rp12,8 triliun.

Tingginya angka pembajakan berdampak negatif terhadap negara, antara lain, potensi penerimaan negara yang hilang di sektor pajak, hilangnya peluang kerja, kurangnya kreativitas membuat software sendiri, serta menurunnya daya saing bagi industri kreatif di Indonesia dari negara-negara yang menjadi mitra dagang Indonesia. (Antara/OL-14)


sumber : http://www.mediaindonesia.com

Friday, November 2, 2012

contoh kasus penindakan pelanggaran hak cipta software


Jakarta – Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software Association) dan Kepolisian melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2 tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari Kamis (5/4). Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno Supriyanto, M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI. Penindakan ini dilakukan dikarenakan adanya laporan dari BSA  (Business Software Association) pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya CD Software Bajakan yang dijual bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam kegiatan ini berhasil di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda.

Thursday, November 1, 2012

hak cipta di indonesia


Berbicara mengenai Hak Cipta di Indonesia sebenarnya sedikti mengulik benak saya, betapa tidak dengan budaya kita yang seperti sekarang ini seakan-akan tidak pernah bisa menghargai yang namanya hak cipta, sebagai contoh adalah dalam bidang seni, begitu maraknya piracy yang dianggap seperti lumrah oleh masyarakat kita. Hasil kerja para pekerja seni seperti sulit dalam mendapatkan imbalan materi, dalam kasus album music, orang cenderung lebih suka mendownload mp3 secara free diban
ding membeli originalnya.

Monday, October 29, 2012

Apa yang dimaksud "hak cipta"?





Hak cipta adalah konsep hukum, disahkan oleh sebagian besar pemerintah, memberikan pencipta suatu karya asli hak eksklusif untuk itu, termasuk apakah mereka ingin kompensasi untuk itu dan bagaimana hal itu akan didistribusikan. Perkembangan teknologi digital telah memperkenalkan kesulitan baru dalam menegakkan hak cipta, tetapi tidak mengabaikan hak-hak dari pemegang hak cipta. Sengaja (sengaja) menghindari perlindungan hak cipta yang sah atau ilegal mengakses, menyalin, atau mendistribusikan materi berhak cipta merupakan tindakan kriminal dan dapat membawa sanksi moneter dan / atau pidana yang signifikan. Penggunaan properti milik negara untuk melakukan hal ini dapat dikenakan hukuman tambahan. Ilegal pelanggaran hak cipta file-sharing dan lainnya melanggar Judul 5 dari Kode California Peraturan dan hukum hak cipta federal . Undang-undang ini berlaku untuk semua bentuk informasi, termasuk musik, video, karya tulis dan perangkat lunak

DVD PANDUAN UNTUK USAHA CETAK FOTO







BAGI YANG BERMINAT PEMBELIAN KLIK BELI


.




sumber :http://doit.sfsu.edu/copyrightlaw.html

MENGHARGAI KARYA HAK CIPTA TIK

Etika dan moral perlu diterapkan dalam hubungan dengan masalah perangkat lunak, yang pada dasarnya merupakan hak cipta seseorang. ...